Bawa Tumpukan Dokumen, Iwan Bule Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim

Ketum PSSI, Iwan Bule saat penuhi panggilan penyidik Polda Jatim (Foto / Metro TV) Ketum PSSI, Iwan Bule saat penuhi panggilan penyidik Polda Jatim (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim, Kamis, 3 November 2022.  Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait Tragedi Kanjuruhan. Ini merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya dia diperiksa di Polda Jatim pada 21 Oktober 2022 lalu.

Iwan Bule tiba di Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya sekitar pukul 10.20 WIB. Dia tampak mengenakan jaket hitam berlogo PSSI. Iwan ditemani dua orang serta membawa sejumlah dokumen di tangan.

“Hanya dokumen-dokumen saja yang dibutuhkan pemeriksaan. Ada banyak. Nanti saja setelah pemeriksaan,” ujarnya.

Iwan Bule sambil berlalu masuk ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Diketahui, ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya yang akan dijalani Iwan Bule. Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Iwan Bule sebenarnya pada Kamis 27 Oktober 2022 lalu.

Namun, dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut dengan dalih sedang menghadiri kegiatan FIFA dan PSSI.

baca juga : Kasus Penusukan Kerabat hingga Tewas di Pasuruan, Polisi Cek Kejiwaan Pelaku

Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.

Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.

 


(ADI)