Kementrian PUPR Bakal Merenovasi Stadion Kanjuruhan Jadi 3 Zonasi

Presiden Joko Widodo saat mengunjungi Stadion Kanjurunan pasca tragedi yang menewaskan 132 orang (Foto / Istimewa) Presiden Joko Widodo saat mengunjungi Stadion Kanjurunan pasca tragedi yang menewaskan 132 orang (Foto / Istimewa)

MALANG : Kementerian PUPR telah menyusun skema renovasi Stadion Kanjuruhan usai tragedi yang menewaskan 135 orang. Skema renovasi disusun setelah tim Kementerian PUPR melakukan audit menyeluruh ke stadion yang berlokasi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang itu.

Direktur Prasarana Strategis Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Essy Asiah menuturkan, Stadion Kanjuruhan akan direkonstruksi secara menyeluruh sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihaknya akan berkoordinasi dengan Sport Ground Safety Authority (SGSA) dalam proses rekonstruksi Stadion Kanjuruhan.

Proses renovasi diharapkan mampu meningkatkan kualitas Stadion Kanjuruhan agar dapat digunakan sebagai arena pertandingan maupun tempat latihan kontestan Piala Dunia U-20 tahun 2023 mendatang.

"Kedua, stadion yang memiliki risiko tinggi yakni memiliki jumlah suporter atau penonton terbanyak selama pertandingan Liga 1 dan Liga 2 berlangsung, serta ketiga memiliki kapasitas besar,” ujar Essy Asiah, melalui keterangan tertulisnya, Senin 28 November 2022.

Essy mengatakan, stadion akan dibagi beberapa zonasi. Pembagian zonasi itu antara perimeter luar dan dalam, fungsinya menyaring penonton yang akan masuk ke dalam kawasan stadion.

baca juga : Tragis, Siswi SMP Jombang Disekap dan Diperkosa Duda Asal Tangerang

"Tribun penonton dipastikan memiliki zonasi kategori penonton VVIP, VIP, dan reguler, dan jenis kursi yang digunakan harus berupa single seat untuk meningkatkan kenyamanan penonton,” ucapnya.

Pada pengaturan perimeter, disebutkan Essy, setiap stadion akan memiliki tiga zonasi. Zona satu meliputi kawasan area di dalam stadion, zona dua meliputi kawasan area penyangga atau buffer zone area penonton bertiket akan masuk di stadion.

"Zona 3 meliputi kawasan paling luar area penonton, bagi mereka yang telah bertiket dan tidak bertiket serta masyarakat umum," kata dia.

Selain itu, pengelola stadion juga diisi Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten. "Pengelola perlu diperkuat dengan manajer keamanan dan keselamatan, atau safety manager yang bertugas mengatur SOP (Standar Operasional Prosedur) keselamatan dan keamanan," katanya.

Nantinya, lanjut Essy, manajer pemeliharaan dan pengelolaan stadion bertugas mengatur SOP pemeliharaan dan pengelolaan stadion. Termasuk peralatan dan perlengkapan perawatan rumput lapangan sesuai dengan standar PSSI dan FIFA.

“Pada saat pelaksanaan pertandingan, terutama yang berskala besar dan memiliki risiko tinggi, tim pengelola perlu bekerja sama dengan panitia penyelenggara, dan pihak terkait lainnya untuk mengoperasikan perangkat stadion," pungkasnya.

 


(ADI)