SURABAYA : Dua terdakwa pelaku pembunuhan siswi SMP di Gudang Peluru, Kedungcowek divonis berbeda. Terdakwa R yang diketahui turut membantu Terdakwa Y dalam pembunuhan korban N dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Gede Bagarwa. Vonis ini lebih ringan dari Terdakwa Y yang divonis sembilan tahun penjara.
Dalam putusan majelis hakim disebutkan jika Terdakwa R terbukti melanggar pasal 340 KUHPidana. Namun remaja berusia 14 tahun itu dihukum 4 tahun penjara, dikarenakan hanya terlibat sebagai penyertaan pembunuhan. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama empat tahun.
“Sesuai dengan pasal 340 Jo 56 KUHP terdakwa R dituntut 4 pidana penjara,” kata Jaksa Hajita,
baca juga : Gudang Penyimpanan Kasur di Malang Terbakar, 1 Orang Luka
Adapun pertimbangan yang memberatkan karena terdakwa R tidak berupaya mencegah Terdakwa Y yang mengeksekusi korban N hingga meninggal dunia. Hal yang meringankan terdakwa masih dibawah umur.
Peristiwa sadis ini terjadi pada 16 April 2023, Terdakwa Y mengajak bertemu N (korban) di Jalan Bulak Banteng Patriot. Terdakwa Y yang saat itu sudah membawa pisau dari rumah, datang berboncengan sepeda motor bersama R yang juga Terdakwa kasus ini.
Korban dan dua Terdakwa kemudian boncengan pergi ke gudang peluru Kedung Cowek. Korban kemudian diajak di sudut bangunan. Di situlah Y memukuli kepala korban dengan tangan kosong. Kemudian korban dicekik hingga terjatuh di lantai. Korban saat sudah lemah disetubuhi. Selesai itu, Y memutus leher korban.
Terdakwa R saat itu mengawasi saja. Jadi kesimpulannya, R membantu Y membunuh N. Setelah itu, Y membiarkan begitu saja korban tergeletak tak bernyawa di lantai. Sebelum pergi, handphone korban diambil. Sedangkan pisau yang digunakan melukai leher korban, dibuang ke rawa-rawa. Sementara motif pembunuhan ini didasari asmara. Terdakwa Y tak terima korban punya kekasih baru.
(ADI)