Komplotan Pembobol Rumah Antarprovinsi Diringkus Polisi

Sumber: Humas Polres Malang Sumber: Humas Polres Malang

SURABAYA: Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus tujuh spesialis pembobol rumah antarprovinsi. Lima terduga pelaku yang ditangkap berinisial SF, AA, MS, BF, dan AM. Sedangkan dua lainnya, yakni PD dan AS, merupakan penadah barang hasil curian.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, mengatakan ketujuh terduga pelaku tersebut merupakan warga asal Sidoarjo, Jatim. Mereka telah melakukan aksi pembobolan rumah dan pencurian di Bojonegoro, Mojokerto, Tuban, Situbondo, Jombang, Bangkalan, Pamekasan, Malang, Jember, hingga Bali.

“Kelompok ini menyasar rumah kosong. Mereka bisa mengetahui rumah yang diincar itu kosong atau tidak melalui lampu di teras nyala atau tidak,” kata Piter, dikutip dari Humas Polres Malang, Rabu, 16 Agustus 2023.

Piter mengungkapkan, mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Satu orang bertugas mematikan aliran listrik, sementara terduga pelaku lainnya bertugas memantau situasi dari kejauhan.

“Setelah aliran listrik dimatikan dan tidak ada orang keluar, berarti asumsi mereka rumah itu kosong. Spesialis pembobol rumah ini akan menghentikan niatnya manakala identifikasi awal ternyata orangnya keluar,” jelas Piter.

Saat rumah sudah dipastikan kosong, mereka kemudian memasuki rumah dengan merusak gembok pagar dan kunci pintu. Komplotan ini biasanya mencuri barang-barang berharga, seperti televisi, sepeda, jam, laptop, kamera, perhiasan, dan uang tunai.

Selama menjalankan aksinya, komplotan ini tidak pernah melakukan penyanderaan. Sebab, 13 rumah yang pernah dibobol para terduga pelaku ini dalam keadaan kosong tanpa penghuni.

“Informasi terbaru, ada tujuh TKP lagi di Bali yang saat ini sedang kami koordinasikan dengan Polda Bali,” tuturnya.

AKibat perbuatannya, lima terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. Sedangkan kedua penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penerimaan barang hasil curian dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.


(SUR)

Berita Terkait