Diduga Gadaikan Mobil Warga, Oknum Anggota Polres Blitar Ditahan

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BLITAR : Anggota Polres Blitar berinisial WW resmi ditahan. Penahanan ini dilakukan lantaran oknum anggota Polres Blitar itu terbukti menggadaikan mobil milik seorang warga asal Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.

“Iya memang benar yang sangkutan telah ditahan sebagai sanksi,” kata Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono, Kamis 25 Mei 2023.

Awalnya anggota Polres Blitar itu meminta izin untuk menyewa mobil milik warga Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Namun hingga waktu rental habis mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan. Merasa curiga, korban lantas mendatangi kediaman anggota kepolisian yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas tersebut.

Namun WW terus beralasan, hingga korban kehabisan kesabaran. Korban kemudian mengadukan tindakan tersebut ke Polres Blitar. “Jadi korban melaporkan aksi pelaku ke Polres, dengan tuduhan penggelapan,” terangnya.

baca juga : Dugaan Penistaan Agama, Polda Jatim Segera YouTuber dr Richard Lee

Atas laporan tersebut, Propam Polres Blitar langsung memanggil Bhabinkamtibmas tersebut. Anggota Polres Blitar itu pun menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam. Pemeriksaan kode etik pun dilakukan Propam Polres Blitar terhadap pelaku.

Pelaku sendiri untuk sementara waktu akan ditahan selama 7 hari ke depan. “Yang bersangkutan telah diperiksa oleh Propam,” imbuhnya.


(ADI)

Berita Terkait