JEMBER : Berawal dari servis televisi, pria berinisial DPH (31) membunuh Prita Hapsari, di sebuah rumah, di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 44, Lingkungan Kampoeng Osing, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa 18 Januari 2022.
Tiga hari sebelumnya, Prita meminta bantuan DPH untuk memperbaiki televisinya. Namun kemarin DPH datang kembali menemui Prita dan mengatakan kerusakan televisi tersebut tak bisa diperbaiki. Ia menyarankan agar membeli televisi baru dan menawarkan harga Rp2 juta.
“Ada yang lebih mahal lagi tidak?” tanya Prita, sebagaimana ditirukan DPH.
Ucapan Prita membuat DPH gelap mata. “Wah, banyak uangnya ini,” pikir DPH saat itu.
“Tersangka kemudian mengatakan ingin pinjam uang kepada korban. Korban tidak langsung mengiyakan, dan ia meminta pelaku membeli televisi lebih dulu,” terang Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Menurut Komang, tersangka memiliki sejumlah utang. “Kami masih mendalami terkait motif keinginan. Korban dan tersangka ini sudah kenal lama. karena sudah sering memperbaiki barang elektronik, seperti parabola dan televisi,” katanya.
Baca Juga : Ibu Pembuang Bayi di Jalan Sencaki Surabaya Ditangkap, Ini Motifnya
DPH mengancam Prita dengan pisau yang diambilnya dari salah satu sudut rumah. Maksud hati menakuti, ia mendorong perempuan berusia 48 tahun tersebut sehingga masuk ke dalam kamar mandi. “Kebablas pisau kena lehernya. Dia berontak ya sudah. Saya menyesal,” kata DPH.
Perbuatan DPH ini dipergoki Sri Budi Asmara Rini (76), ibu Prita. Perempuan itu langsung berteriak minta tolong. Tak ingin kegaduhan berlanjut, DPH membungkam mulut Sri Budi dengan plester.
DPH kemudian membawa kabur uang Rp13 juta dan ponsel. Saat keluar rumah, ia bertemu dengan Benaya Sangkakala (35) dan Juan Felix (20), dua tetangga. Mereka kemudian berkelahi. Benaya dan Juan sempat terluka. Namun DPH berhasil dilumpuhkan dan diserahkan ke polisi.
DPH tidak pernah memiliki catatan kriminalitas. “Kami menjerat tersangka dengan pasal 339 KUHP subsider pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan yang didahului pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 20 tahun dan seumur hidup,” kata Komang.
(ADI)