Clicks: Korupsi merupakan suatu perbuatan tidak terpuji bagi siapa pun yang melakukannya. Perbuatan tercela ini menumbuhkan mindset di masyarakat bahwa yang miskin semakin terpuruk, sedangkan yang berkuasa semakin kaya dan lebih kuat.
Apabila hal ini terus dibiarkan, maka para koruptor bisa menjamur dan merugikan banyak orang. Maka dari itu korupsi harus dicegah dan diperangi demi kepentingan suatu bangsa.
Menyadari hal tersebut, pada 31 Oktober 2003, Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan korupsi, seperti yang dilansir dari India Today.
Dalam sidang tersebut, PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) untuk meningkatkan kesadaran tentang korupsi dan peran konvensi dalam memerangi dan mencegahnya. Kovensi ini mulai berlaku pada Desember 2005.
Dilansir dari daysoftheyear.com, PBB memberikan alasan resmi di balik penetapan 9 Desember sebagai Hakordia. Di antaranya PBB merasa prihatin tentang keseriusan masalah dan ancaman yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat. Korupsi juga bisa merusak institusi, nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika serta keadilan dan membahayakan keberlanjutan pembangunan dan supremasi hukum.
Tahun ini, tema yang diusung untuk Hari Anti-Korupsi Sedunia 2020 adalah membangun kesadaran seluruh elemen bangsa dalam budaya anti korupsi. Adapun logo Harkodia 2020 bisa didapatkan melalui link https://drive.google.com/drive/folders/1QFgtdrFW8HHtr-b67HEUznD9gOAYLkSZ
Biasanya masyarakat Indonesia memperingati hari ini dengan menulis ucapan Hari Anti-Korupsi Sedunia melalui sosial media, seperti Twitter, Instagram, dan Facebook. Kementerian dan lembaga pun melakukan hal serupa.
(SYI)