Warga India Dideportasi Gegera Salah Gunakan Izin Tinggal

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : HMN warga negara India dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya. HMN ketahuan menyalahgunakan izin Visa On Arrival yang digunakan untuk wisata dan tugas pemerintahan. Dari penyelidikan petugas imigrasi, HMN datang ke Indonesia bukan untuk wisata melainkan untuk menjajaki pasar kayu dan batu bara.

Kasi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian Tanjung Perak Surabaya, Wawan Anjaryono mengatakan, HMN datang ke Indonesia pada bulan April lalu. Selama di Indonesia, ia tinggal di apartemen Puncak Permai, Surabaya.

“Pada tanggal 10 April 2022, yang bersangkutan (HMN) masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang menggunakan Visa On Arrival (Visa Kunjungan), yang diperuntukan untuk wisata dengan Nomor VSB4410495,” kata Wawan, Jumat 3 Juni 2022.

Wawan menambahkan, selama di Indonesia, visa HMNS berlaku sampai 9 Mei 2022 dan telah diperpanjang sampai tanggal 8 Juni 2022. Namun, Pada tanggal 18 Mei 2022, petugas imigrasi melakukan pengawasan lapangan di sebuah perusahaan kayu di Kabupaten Gresik. Di sana, petugas menemukan HMN tengah bekerja di sebuah perusahaan.

“HMN sedang melihat kayu yang nantinya akan ditawarkan kepada customer di India atau Dubai. Yang bersangkutan sudah 4 hingga 6 kali datang ke perusahaan tersebut sejak kedatangannya ke Indonesia,” ujarnya.

Baca juga : Terlibat Pemerasan, Dua Oknum Jaksa Sumenep Dibebastugaskan

Pria yang bekerja sebagai broker itu menyampaikan pada petugas bila tujuannya ke Indonesia untuk melancong. Namun, bukti dan keterangan yang diperoleh petugas berbeda dengan izin tinggalnya.

“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, saat dilakukan pemeriksaan, ternyata tujuan datang ke Indonesia adalah untuk melihat peluang bisnis kayu, batu bara, dan makanan ringan di Indonesia,” tuturnya.

Wawan menerangkan, HMNS terbukti melanggar pasal penyalahgunaan izin tinggal. Sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan akan dideportasi ke negara asalnya pada Minggu, 5 Juni 2022.

“Yang bersangkutan ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak dan akan dideportasi melalui Bandara Juanda menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan QZ324 dengan tujuan transit ke Malaysia, kemudian dilanjutkan dengan nomor penerbangan AK39 dengan tujuan India,” katanya.


(ADI)

Berita Terkait