NGAWI : Petugas Gabungan Satpol PP Ngawi dan TNI-Polri menyegel tempat karaoke di Desa/Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Rabu 20 April 2022. Tindakan tegas ini diambil petugas karena tempat karaoke tersebut tidak mengantongi izin dan nekat buka di bulan Ramadan. Hasil penelusuran petugas, tempat karaoke tersebut ternyata milik seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Ngawi.
Selain melakukan pemeriksaan di setiap ruangan, petugas juga menyegel pintu-pintu room karaoke. Tidak ada perlawanan atas tindakan tegas petugas tersebut. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Ngawi Arif Setiono menjelaskan tindakan tegas itu diambil petugas karena tempat karaoke tersebut menyalahi aturan, yakni Perda Nomoe 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Penyegelan ini sudah dilakukan dua kali oleh petugas. Tetapi pemilik masih nekat buka. Kalau sampai pelanggaran ini diulangi, maka izin bisa dibekukan," katanya, Kamis 21 April 2022.
Baca juga : Polisi Amankan Uang Rp5 Miliar dalam Mobil Grand Max di Exit Tol Mojokerto
Arif juga membenarkan bahwa pemilik karaoke bodong tersebut merupakan ASN yang bertugas di ATP Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi. Pemilik juga sudah disidangkan dengan sangsi denda sebesar Rp50 juta. Ironisnya pelanggaran tetap dilakukan.
Karena itu untuk memberikan rasa jera, ASN pemilik karaoke bodong tersebut akan kembali disidangkan. Dia juga diancam dengan denda maksimal Rp50 juta serta pidana kurungan selama tiga bulan.
(ADI)