BLITAR: Jelang pemungutan suara Pilkada 2020, Satreskoba Polres Blitar Kota gencar melaksanakan operasi pekat (penyakit masyarakat). Hasilnya, tujuh pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan pil koplo diringkus.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan ribuan botol miras. Mulai yang bermerk maupun miras oplosan berbagai kemasan yang beredar di wilayah Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan tujuh pelaku merupakan pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang jaringan lapas.
"Para pengedar narkoba ini tersebut mendapatkan barang dari sesorang yang tidak dikenalnya melalui jasa pengiriman. Selain digunakan sendiri juga dijual, " ujarnya.
Salah-satu tersangka yang baru bebas dari lapas karena asimilasi, RAP alias Ompong mengaku nekat kembali mengedarkan narkoba karena tidak punya kerjaan usai keluar dari penjara.
"Barangnya (narkoba) tinggal ambil paketan di ekspedisi. Bingung tidak punya pekerjaan, " ujarnya di depan petugas.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa poket sabu-sabu siap edar. Ratusan butir pil koplo, 3 unit handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi serta uang tunai jutaan rupiah.
Hasil dari penjualan barang haram tersebut, pelaku di jerat dengan Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Undang - undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara lima tahun hingga 15 tahun kurungan.
(TOM)