TRENGGALEK: Kasus kerusakan lingkungan diduga akibat alih fungsi lahan hutan menjadi kawasan tambak udang vanamei di Teluk Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek mulai memasuki tahap penyidikan.
Dalam penyidikan, Polres Trenggalek, polisi melibatkan sejumlah ahli lingkungan hidup dari Institut Pertanian Bogor (IPB).Polisi menduga pengusaha telah melakukan perusakan lingkungan karena mengalihfungsikan lahan hutan negara menjadi kawasan tambak udang secara ilegal.
"Satreskrim Polres Trenggalek resmi menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sejumlah tim unit pidana khusus diterjunkan ke lokasi bersama ahli lingkungan hidup dari IPB untuk melakukan olah TKP dan penelitian, "ujar AKP Tatar Hernawan, Kasatreskrim Polres Trenggalek.
Saat olah TKP, polisi membawa sejumlah sampel tanah dan batuan yang ada di lokasi tambak. Sampel tersebut akan dilakukan penelitian di laboratorium untuk mengetahui tingkat kerusakan lingkungan yang terjadi.
Meski telah menaikkan status penyidikan, namun polisi masih belum menetapkan tersangka. Rencananya penetapan tersangka akan segera dilakukan jika seluruh barang bukti telah didapatkan.
(TOM)