UMK Jatim 2021 Naik 5,5 Persen

Ilustrasi Ilustrasi

SURABAYA: Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) 2021 di Jawa Timur mengalami kenaikan 5,5 persen dibandingkan tahun lalu. Kenaikan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.  

Dalam surat keputusan itu, tertera jumlahnya UMK Jatim 2021  sebesar Rp 1,868,777 atau naik 5,5 persen bila dibandingkan UMP 2020 sebesar Rp1,768,000.
 
"Semua aspirasi terkait UMK yang telah disampaikan sudah dicatat semua, dan nanti akan di exercise oleh Pak Sekda dan Kadisnaker Jatim untuk selanjutnya difinalkan oleh dewan pengupahan Jatim," kata Khofifah di Surabaya, Sabtu, 21 November 2020.

Khofifah berpesan agar para buruh selalu mengutamakan ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam menyampaikan aspirasinya. Ia berharap buruh tidak lagi menggelar aksi demonstrasi. "Penyampaian aspirasi yang seperti ini mengutamakan ketertiban, keamanan, kedamaian, tidak ada kerusakan dan kerusuhan agar tetap dijaga," jelasnya.
 
Sebelumnya ribuan buruh dari berbagai organisasi menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat, 20 November 2020.

Salah satu tuntutan adalah kenaikan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) minimal sebesar 5,6 persen dari tahun sebelumnya.
 
Selanjutnya demonstran ditemui langsung Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono. Selain itu Heru menyampaikan bahwa semua aspirasi dari para buruh telah ditampung dan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh dewan pengupahan provinsi.
 
"Semua aspirasi sudah diterima dan ditampung ibu gubernur, semoga akan ada hasil yang baik dari pembahsan yang akan segera dilakukan oleh dewan pengupahan," kata Heru.


(TOM)