TULUNGAGUNG. Kasus dugaan korupsi tabungan E-Batarapos dengan tersangka YN, mantan Kepala Kantor Pos Campurdarat, Tulungagung akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya)
Persidangan akan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung sudah melakukan pelimpahan tahap dua. Selain itu penahanan tersangka juga sudah dialihkan ke Rutan Kejati Jatim di Surabaya untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Mengenakan rompi tahanan kejaksaan, tersangka di kawal ketat dua anggota polisi dan tim jaksa keluar dari Kantor Kejari Tulungagung. Tersangka langsung dimasukkan minibus milik kejaksaan untuk di kirim dan di tahan di Rutan Kejati Jatim di Surabaya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan penyidikan terhadap tersangka YN telah rampung sehingga tim penyidik melakukan pelimpahan kasus kepada jaksa penuntut umum.
"Selama 20 hari ke depan, tersangka ditahan di rutan milik kejati di Surabaya untuk memudahkan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), " ujarnya.
Kasus dugaan korupsi tabungan E-Batara Pos ini, terjadi mulai 2016 hingga 2018, tersangka menguras uang nasabah setelah buku rekening serta a-t-m 30 nasabah dititipkan pada tersangka dengan alasan sedang ada kendala.
Dari tiga tahun beroperasi, tersangka berhasil mengeruk uang nasabah lebih dari Rp 500 juta. Selain uang nasabah, tersangka YN di duga juga melakukan korupsi keuangan perusahaan senilai Rp 9 juta.
Akibat perbuatannya, kini tersangka di jerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(TOM)