JAKARTA: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) 2020 ditunda hingga usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, 9 Desember mendatang.
“Kita tunda setelah Pilkada karena kita melihat Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol covid-19 seperti halnya pada Pilkada," kata Tito, Jakarta, Kamis, 12 November 2020.
Pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang Pemilihan Kepala Desa. Kemendagri mengeluarkan aturan baru agar pelaksanaan pilkades dilaksanakan setelah Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Setelah Pilkada selesai baru kita bisa melaksanakan pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing, baik bupati maupun wali kota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan pilkades sesuai dengan protokol covid-19,” katanya.
Tito menegaskan peran sentral pelaksanaan Pilkades berada di tangan bupati dan wali kota. Dia berharap setelah rapat koordinasi, khusus 19 kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkades, segera berkoordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), yaitu Kapolres, Dandim, Kajari, dan lain sebagainya.
Tito menjelaskan akan ada dua tahap pelaksanaan Pilkades, yaitu pada 2020 dan 2021. Pada 2020, terdapat 19 kabupaten yang terdiri atas 1.464 desa yang akan melaksanakan Pilkades.
(TOM)