SIDOARJO : Sakit hati diputus oleh pacarnya, BHS warga Gresik memposting foto dan video pribadi milik LDK warga Sidoarjo. Akibatnya, LDK melaporkannya ke polisi. Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, postingan foto bugil yang dilakukan oleh tersangka, lantaran sakit hati.
“Pelaku dan korban ini sudah pacaran selama 4 tahun. Dan pada tanggal 2 Mei 2021 kemarin, korban memutus hubungan dengan pelaku,” ucapnya Jumat, 25 Juni 2021.
Mantan Kapolres Boyolali Jateng itu menambahkan, karena sakit hati itulah muncul dalam pikiran pelaku memposting foto maupun video milik korban ke situs web pria dewasa. “Korban melaporkan kasusnya dan langsung ditindaklanjuti Reskrim dan pelaku diamankan saat berada di rumahnya di wilayah Gresik,” ungkapnya.
BACA JUGA : Sudah Mampu Tapi Tak Kunjung Bayar Hutang, Bagaimana Hukumnya?
Dalam penangkapan, petugas menyita barang bukti beripa dua unit Handphone Samsung warna hitam dan dua buah simcard. Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 dan atau Pasal 45B UURI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 Tahun.
(ADI)