SURABAYA : Motif mantan Wali Kota Blitar Samanhudi (MSA) terlibat dalam aksi perampokan di rumah dinas Santoso akhirnya terungkap. Dari hasil pemeriksaan penyidik, Samanhudi nekat menjadi otak perampokan dan penyekapan Wali Kota Blitar, Santoso karena sakit hati.
"Motif perampokan dan penyekapan tersebut berlatar belakang sakit hati dan dendam pribadi," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, Senin 20 Januari 2023.
Lintar mengatakan awalnya, MSA bertemu dengan pelaku lainnya, NT, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen. Saat itu, MSA menceritakan terkait rasa sakit hati dan dendam pribadinya ke NT. Saat itu, MSA menceritakan terkait wali Kota Blitar yang memiliki banyak uang antara Rp800 juta hingga Rp2 miliar setiap akhir tahun.
Tak hanya itu, MSA juga membocorkan kondisi rumah dinas walikota Blitar. Kemudian, MSA juga menyampaikan bahwa rumah dinas hanya dijaga Satpol PP sebanyak 2 orang dan pada pukul 01.00 WIB mereka selalu tidur. Hingga akhirnya, NT bersama tersangka lainnya, MJ alias NT, ASM alias ASN alias MRT, OK alias DN, A J, dan MD alias AO bebas dari Lapas Sragen pada 12 Desember 2022.
baca juga : 2 Pemuda di Malang Tewas Terlindas Bus Pariwisata
"Setelah itu mereka melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas walikota Blitar," terangnya.
Dikethaui, Polda Jatim menangkap MSA di Moreno Futsal Alamat Gang Cisadane, Jalan Riam Kiri, RT.01/RW.03, Bendo, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. MSA ditangkap atas dugaan membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan rumah dinas walikota Blitar.
"Terhadap tersangka MSA dijerat Pasal 365 KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
(ADI)