JOMBANG : Kejaksaan Negeri Jombang, menggeledah kantor Dinas Pertanian setempat. Penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019. Tak hanya kantor Dinas Pertanian, penyidik juga menggeledah empat tempat lain termasuk para distributor pupuk.
Dari kantor yang berada di Jalan Raya Soekarno Hatta ini, penyidik menyita beberapa dokumen yang dibawa dalam satu koper. Tak hanya dokumen, penyidik juga membawa beberapa laptop.
Setelah itu, penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan di kantor Kecamatan Mojoagung. Tempat yang digeledah penyidik, yakni ruang bidang pertanian.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Yulius Sigit Kristanto mengatakan penggeledahan sebagai upaya penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
"Dugaan itu terjadi pada proses perencanaan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019," terangnya.
Data yang dikantongi kejaksaan, jumlah alokasi pupuk bersubsidi untuk 76.208 petani sebanyak 102,303 ton. Ternyata realisasinya berbeda. Bahkan, ketika pupuk disalurkan ke para petani ternyata masih ada sisa pupuk yang diduga dijual belikan oleh oknum tertentu.
"Kami akan mendalami kasus ini. Sementara belum ada yang kami tetapkan sebagai tersangka," terangnya.
(ADI)