Polisi Gelar Rekonstruksi Pembakaran Mobil Via Vallen

Tersangka Pije, pelaku pembakaran mobil pedangdut Via Vallen saat menjalani rekontruksi (foto/Metrotv) Tersangka Pije, pelaku pembakaran mobil pedangdut Via Vallen saat menjalani rekontruksi (foto/Metrotv)

SIDOARJO : Setelah menetapkan Pije (41) sebagai tersangka, Satreskrim Polres Sidoarjo melakukan rekonstruksi kasus pembakaran mobil milik penyanyi dangdut Via Vallen di Desa Kalitengah, Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. Tersangka dihadirkan untuk melakukan rekonstruksi, bagaimana dia nekat membakar mobil idolanya tersebut.

Dalam video amatir, tersangka Pije terlihat memeragakan beberapa adegan saat melakukan pembakaran mobil Via Vallen. Proses rekonstruksi ini mendapat pengawalan ketat aparat Polsek Tanggulangin. Hanya saja, proses rekontruksi seperti dilakukan terkesan sembunyi agar tidak diketahui awak media. 

Dalam rekonstruksi ini tersangka memeragakan mulai saat dia mendekati atau mengintai mobil Via Vallen. Hingga kemudian tersangka membakar mobil nopol W 1 VV tersebut lalu melarikan diri. 

Pihak keluarga Via Vallen sempat menyaksikan adegan rekonstruksi tersebut. Keluarga Via Vallen mengaku trauma dan masih takut saat melihat wajah tersangka dalam rekonstruksi tersebut.

"Sama sekali kami tak menyangka jika ada fans nekat seperti tersangka. Melihat kejadian ini, kami akan lebih selektif lagi saat menerima orang asing yang ingin bertemu Via," ungkap Adik Kandung Via Vallen, Mella Rossa Fitri.

Tersangka Pije diketahui fans Via Vallen asal Sumatra Utara,namun menetap dan bekerja serabutan di Cikarang Jawa Barat. Dia sudah lebih dari seminggu berada di Sidoarjo hanya untuk ingin bertemu Via Vallen, namun ditolak.

Karena sakit hati, Pije nekat membakar mobil idolanya ini. Akibat perbuatannya tersangka dikenai pasal 187 KUHP ayat 1 dengan ancaman 12 tahun penjara. 


(ADI)

Berita Terkait