Hindari Panggilan Polisi, Pria Pasuruan Palsukan Swab PCR

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengintrogasi pelaku pemalsuan hasil Swab PCR (metrotv) Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengintrogasi pelaku pemalsuan hasil Swab PCR (metrotv)

PASURUAN: Takut diperiksa polisi atas kasus penipuan dan penggelapan, seorang pria pengangguran di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur nekat  memalsukan surat keterangan hasil swab PCR covid-19.

Modusnya, pelaku mengubah tanggal dan waktu pemeriksaan dalam surat keterangan swab PCR yang menyatakan positif covid-19 kemudian diserahkan kepada petugas. Harapnnya, tidak dilakukan pemanggilan karena dalam kondisi positif covid-19.

Namun perbuatan Mohamad Abdul Halim, 41 tahun, warga Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan terendus petugas Satreskrim Polres Pasuruan. Pria berusia 41 tahun ini langsung diciduk usai terbukti melakukan pemalsuan surat keterangan hasil swab PCR.

BACA: Ambrol Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasuruan Bangun Jembatan Bambu

"Pelaku ini sebenarnya telah dinyatakan sembuh dari covid-19 pada tanggal 24 Juni 2021 yang lalu," ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto.

Dari penangkapan ini, petugas mengamankan satu komputer beserta alat cetak, surat keterangan positif covid-19 yang asli dari Rumah Sakit Gratis serta surat keterangan positif covid-19 yang palsu.

Sementara pelaku pemalsuan surat keterangan covid-19, Mohamad Abdul Halim  mengaku nekat membuat surat keterangan covid-19 yang palsu karena takut diperiksa polisi.

Akibat perbuatannya yang melangar hukum,  pelaku dijerat pasal 263 KHUP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

 


(TOM)