SIDOARJO: Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam sidang daring perkara 'jual beli jabatan' di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 6 Januari 2022.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun denda sejumlah Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta saat membacakan amar putusannya.
Vonis hakim Hidayat ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni pidana penjara sembilan tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Novi yang mengikuti persidangan secara daring mengaku pikir-pikir."Mohon kesempatan tiga hari majelis hakim. Kami masih pikir-pikir," ucapnya.
BACA: KPK Sita Rp 5 Milar dari OTT Wali Kota Bekasi
Usai persidangan, pengacara terdakwa Ade Dharma Maryanto terlihat kecewa atas putusan tersebut. Sebab, fakta hukum bertentangan dengan fakta persidangan.
"Sudah menjadi putusan hakim dan akan kami bicara dengan klien kami apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak," ujarnya.
Dalam kasus ini, terdakwa dianggap terbukti bersalah usai memaksa para kepala desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa melalui para camat untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta.
Dalam kasus ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara ajudan Bupati, M Izza juga vonis bersala dengan hukuman 4 tahun penjara atas kasus yang sama. Kasus ini terungkap saat OTT KPK di Nganjuk. KPK menyita uang senilai Rp 648 juta dan 8 unit handphone.
(TOM)