SURABAYA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis seorang nenek, Asyifatun, 60, penjual gorengan, lima tahun penjara. Asyifatun menjadi terdakwa dalam perkara narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram.
Majelis Hakim meyakini terdakwa Asyifatun terbukti bersalah atas dan melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Asyifatun alias Bu As binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara,” kata ketua hakim, Parta Bargawa, dikutip dari Medcom.id, Selasa, 1 Agustus 2023.
Kuasa hukum Asyifatun, Abdul Geffar, menyebut kliennya tidak bersalah. Pasalnya, Asyifatun hanya menerima paket milik anaknya, Santoso, yang ditahan di Lapas Semarang, Jawa Tengah (Jateng), atas kasus narkoba. Santoso memesan 17 kilogram ganja dari balik sel penjara dan dikirim ke rumah ibunya, Asyifatun.
“Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba. Harusnya, pembelinya siapa kan ketahuan, tapi malah dibuat DPO (Daftar Pencarian Orang). Safi’I yang tetangganya tidak ditangkap, Zamir juga tidak dihadirkan saat sidang, alasannya tidak ada di rumah. Ini aneh,” ujar Abdul.
Vonis ini juga menuai kecaman masyarakat. Masyarakat menilai vonis yang dijatuhkan kepada Asyifatun tidak adil dan tidak masuk akal.
“Sangat memprihatinkan hukum di negeri ini,” tulis pengguna akun Instagram @ukh_maria.
“Harusnya yang diusut yang ada di lapas lah. Masa narapidana bisa mesen narkoba? Petugasnya tuh dicek,” tulis pengguna akun lain, @liinaael_.
Sebelumnya, Asyifatun ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan 17 kilogram ganja di rumahnya, di Jalan Wonokusumo, Kidul, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Minggu, 18 Januari 2023.
Asyifatun mengaku tidak mengetahui isi paket yang ia terima. Ia hanya dititipi barang tersebut oleh seseorang Bernama Ali dan Pi’i. Rencananya, paket tersebut hendak diambil di keesokan hari.
(SUR)