SURABAYA: Polsek Tambaksari Surabaya berhasil menangkap dua pelaku judi burung merpati di kawasan Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita uang tunai Rp 325 ribu, kentongan dan puluhan ekor burung merpati aduan.
Dua pelaku judi burung merpati yang ditangkap ini, yakni MA, 35 tahun, warga jalan karanggayam dan DAI, 52 tahun, warga Jalan Bogen, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Ari Bayu Aji mengatakan tangkapan pelaku judi burung merpati di wilayah Jalan Jagiran dan Jalan Bogen, Tambaksari ini merupakan yang kesekian kali.
BACA: Asyik Nongkrong di Warkop Saat Pelajaran, Belasan Pelajar Tulungagung Terjaring Razia
"Penangkapan dilakukan karena polisi banyak mendapatkan aduan dari masyarakat terkait maraknya judi merpati di wilayah Kecamatan Tambaksari Surabaya, " ujarnya.
Meski sudah beberapa kali dilakukan penggerebekan dengan menyisir semua lokasi di wilayah Kecamatan Tambaksari, masih saja masyarakat yang melakukan judi dengan cara sembunyi dan mengelabui petugas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 303 KHUP junto Undang-undang RI nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(TOM)