JPU Tolak Eksepsi Sambo dan Candrawathi, Kedua Terdakwa Tetap Ditahan

Ferdy Sambo saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J (Foto / Medcom.id) Ferdy Sambo saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J (Foto / Medcom.id)

JAKARTA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo,” kata Jaksa dalam agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.

JPU menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan. Seperti hanya Ferdy, JPU juga meminta majelis hakim menolak eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi.

“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensihat hukum terdakwa Putri Candrawathi,” ujar.

Tak hanya itu, JPU juga meminta kedua terdakwa tetap ditahan. “Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU.

baca juga : Tak Kuasa Menolak Perintah Jenderal, Bharada E Menyesal Menembak Josua

 


(ADI)

Berita Terkait