BATU: Nembang Macopat selama 96 jam nonstop yang digelar Kejari Batu dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022 berhasil masuk dalam Museum Rekor Indonesia (MURI).
“Kegiatan tersebut telah berhasil memecahkan Rekor MURI Nembang Macopat yang berdurasi 96 Jam Nonstop. Macopat juga merupakan salah satu cara untuk memperkenalkan hukum. Melalui Macopat juga diharapkan masyarakat dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” ujarnya, Minggu 18 Desember 2022.
Piagam rekor MURI diserahkan perwakilan dari MURI Semarang, Sri Widayati kepada Kepala Kejari Batu dan Pemkot Batu diwakili Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Asosiasi Kepala Desa dan Lurah Kota Batu serta Penggiat Macopat Kota Batu di Gedung Rakyat, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur.
Menurut Sri Widayati, Nembang Macopat yang berdurasi 96 Jam dimulai pada 13 Desember hingga berakhir 17 Desember 2022, pukul 16.58 WIB tersebut tidak hanya terukir di rekor MURI tapi juga tercatat di tingkat dunia.
BACA: Penambang Belerang Kawah Ijen Dapat Bantuan APD dari PTPN XII
“Diharapkan generasi muda, termasuk pelajar melestarikan warisan budaya. Salah satunya seni tembang macopat agar tak luntur karena mengandung nilai-nilai luhur di setiap bait tembang macopat,” tuturnya.
Saat penutupan, Kajari Batu mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para peserta berjumlah 387 orang. Terdiri dari 28 Siswa SD, 12 Siswa SMP, 4 Siswa SMA, serta 14 komunitas.
"Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah turut membantu dalam usaha pemecahan Rekor MURI Nembang Macopat yang berdurasi 96 Jam Nonstop ini, " ujarnya.
(TOM)