MALANG : Juragan sembako di Malang melaporkan balik pegawai toko terduga korban penyekapan, GF. Pengusaha berinisial F itu menyebut GF telah melakukan penggelapan hasil penjualan sembako hingga mencapai Rp1 miliar. Kuasa Hukum F, Hatarto Pakpahan menyatakan, beberapa kali kliennya mendapati adanya penyimpangan yang dilakukan oleh GF pada proses penjualan sembako.
"Misalnya jika gula lima ton, tiga tonnya dijual sesuai mekanisme penjualan, sedangkan 2 ton lainnya dijual dan hasilnya dipakai secara pribadi oleh GF," katanya, Jumat 1 April 2022.
Hatarto menambahkan, dugaan penggelapan ini diketahui setelah F menemukan selisih perhitungan dalam laporan keuangan pada 27 Februari 2022 mencapai Rp 1 miliar. "Besoknya, F minta pertanggungjawaban kepada GF, agar mengganti kerugian yang dialami tersebut," ucap dia.
Terkait hal itu, GF dan F telah melakukan kesepakatan secara kekeluargaan. Bahwa, GF telah bersedia mengganti kerugian tersebut, dengan syarat dugaan penggelapan itu tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Baca juga : Korupsi Pembangunan Jalan, 4 PNS Ponorogo Ditahan
"Bahkan, GF juga meminta keringanan dari Rp1 miliar itu menjadi Rp800 juta. Hal itu juga sudah disepakati oleh F. Namun, tidak tahu kemudian GF ini tiba-tiba membuat laporan terkait dugaan penyekapan," ujarnya.
Terakhir, Hatarto mengklarifikasi bahwa GF selama bekerja sejak tahun 2020 lalu masih di bawah umur. Sebaliknya, saat itu pihaknya sudah menginjak usia 18 tahun, sekaligus telah bestatus menikah.
"Secara hukum, perempuan kalau sudah menikah meskipun di bawah usia 18 tahun, maka terhitung sudah dewasa," katanya.
Selain itu, selama bekerja GF juga digaji sebanyak 2,7 juta serta diberikan bonus apabila mencapai target penjualan. Ia juga membantah bila tak benar jika ada kabar kliennya berinisial F menekan GF agar memenuhi target penjualan sebesar Rp30 juta.
"Terkait memenuhi target omzet senilai Rp30 juta itu juga tidak benar. Kami ada bukti percakapan F dan GF, bahwa saat itu F hanya sifatnya memotivasi agar penjualam mencapai target Rp30 juta. Apabila mencapai maka akan mendapat bonus tambahan," katanya.
Diketahui, remaja perempuan mantan karyawan toko grosir sembako, GF (18) warga asal Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang membuat laporan ke Mapolres Malang, Selasa 29 Marey 2022. Pada laporan itu, GF menjadi korban penyekapan selama 10 hari oleh majikan tempatnya berkerja, di sebuah toko grosir sembako yang berada di kawasan Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Dia membuat laporan ke Mapolres Malang didampingi kuasa hukumnya, Agus Subyantoro. Agus menganggap majikan tersebut telah melanggar Pasal 330 KUHP. GF bekerja di toko milik F sejak tahun 2020. Kemudian pada September tahun 2021 jabatannya meningkat sebagai kepala toko di salah satu toko yang berada di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Selama bertanggung jawab sebagai kepala toko itu, korban ditarget Rp 40 juta. GF menganggap target itu terlalu memberatkan. Alhasil, ia terpaksa menjual harga sembako di bawah harga jual toko.
(ADI)