PASURUAN: Kejari Kota Pasuruan kembali menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat langsung dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) 2015 yang merugikan negara Rp 118 juta.
Kepala Kejari Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid mengatakan, empat tersangka tersebut, yakni dua PNS atas nama BP (lurah Gadingrejo), HY (staf kelurahan) serta dua oang pihak swasta, yakni WCX dan satu tersangka perempuan yakni CH.
"Empat orang terdiri dari dua PNS dan dua orang dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan adanya keterlibatan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan tahun 2015, " ujar Maryadi, Jumat petang, 15 Juli 2022.
Setelah ditetapkan tersangka, tiga diantaranya dilakukan penahanan di Lapas Kelas 2B Kota Pasuruan. Sementara satu tersangka perempuan dititipkan di Rutan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
BACA: Diduga Korupsi JLU, Anggota DPRD Kota Pasuruan Fraksi PKB Ditahan
Sebelumnya, Kejari Kota Pasuruan lebih dulu menetapkan Sugiarto, anggota DPRD Kota Pasuruan yang juga mantan Camat Gadingrejo serta Eko Wahyudi, staf kecamatan Gadingrejo sebagai tersangka dalam kasus sama.
CH, tersangka perempuan dalam kasus ini diketahui merupakan penerima uang ganti rugi sebesar Rp 118 juta atas pengadaan tanah seluas sekitar 470 meter persegi. Padahal, tanah milik CH tidak termasuk dalam lahan yang dibeli untuk proyek JLU.
Namun oleh tersangka Sugiarto, anggota DPRD Kota Pasuruan yang saat itu menjabat Camat Gadingrejo, dibantu tersangka Eko Wahudi, lahan milik CH dicantumkan dalam dokumen akta jual beli dan diberikan uang ganti rugi sebesar Rp 118 juta.
"Sementara tersangka WCX diketahui merupakan teman CH yang memfasilitasi pembuatan AJB palsu, " bebernya,
(TOM)