Korbannya adalah A (16), siswi SMPN 1 Doko, Blitar. Sedangkan pelakunya adalah B (39) warga Kecamatan Doko. Korban A dicabuli mulai kelas VII hingga VIII di SMP tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Budi Kusuma membenarkan adanya kasus tersebut. Pihaknya menyerahkan kasus ini kepada polisi.
"Sedangkan jika memang terbukti, yang bersangkutan kami pastikan akan kami pecat," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi kepada kepala sekolah yang dinilai tidak tegas serta banyak kasus-kasus yang ditutup.
Sementara itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar masih melakukan proses penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah saksi guna mengungkap kasus asusial tersebut.
"Kami juga menunggu hasil visum dari dokter untuk mengetahui korban mengalami tindak asusila atau tidak," ungkap Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Dony Kristian.
Menurut informasi dari pihak sekolah, terduga pelaku melarikan diri usai dilaporkan polisi. Kini petugas masih memburu pelaku untuk dimintai keterangan di Mapolres Blitar.
(ADI)