GRESIK: Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur menahan camat Duduksampean Gresik terkait kasus dugaan korupsi sebesar Rp 1 miliar.
Camat Dudukampeyan, Suropadi akhirnya dijebloskan ke Rutan Kelas 2, Banjarsari Gresik setelah diperiksa lebih dari 3 jam oleh penyidik dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Senin 15 Februari 2021.
Camat yang masih aktif ini langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan mengenakan rompi merah demham tangan diborgol.
Kasi Pidsus, Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah mengatakan tersangka ditahan lantaran diduga telah menyalahgunakan kekuasaan saat menjabat sebagai camat sejak tahun 2017 hingga 2019.
Tersangka saat menjadi camat diduga menyelewengkan anggaran kecamatan yang bersumber dari APBD untuk membuat sejumlah proyek di wilayah Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.
"Dari hasil audit dari inspektorat selama tiga tahun tersangka merugikan negara sebesar Rp 1 miliar. Tersangka dijerat pasal 2 dan 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, " ujarnya.
(TOM)