3 Tersangka Kasus TPPO Kamboja Ditahan Kejari Jember

Tiga tersangka kasus TPPO mengenakan rompi oranye di Kantor Kejari Jember yang selanjutnya akan ditahan di Lapas Kelas II-A Jember, Kamis, 5 Oktober 2023.. ANTARA/HO-Kejari Jember Tiga tersangka kasus TPPO mengenakan rompi oranye di Kantor Kejari Jember yang selanjutnya akan ditahan di Lapas Kelas II-A Jember, Kamis, 5 Oktober 2023.. ANTARA/HO-Kejari Jember

Jember: Penyidik Kejaksaan Negeri Jember menahan tiga orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Tindakan ini dilakukan setelah Kepolisian Daerah Jawa Timur menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara tersebut pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Identitas ketiga tersangka yakni AD, 28, warga Kecamatan Silo, DE, 41, warga Kecamatan Sumbersari, dan HA, 30, yang memiliki alamat di Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, dan di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

"Para tersangka selanjutnya akan dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersiapkan dakwaan dan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jember," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, dikutip dari Antara, Jumat, 6 Oktober 2023.

Sucitrawan menjelaskan para tersangka akan dihadapkan pada tiga pasal berlapis. Pertama, pasal primer yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Kedua, Pasal subsider yakni Pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021. 

Terakhir, Pasal 83 jo pasal 68 jo Pasal 5 huruf b, c, d, e Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021.

"Lima orang korban yang berasal dari Kecamatan Silo telah memberikan keterangan setelah mereka menjadi korban TPPO di Kamboja oleh tiga orang tersangka itu," katanya.


(SUR)