Diduga Terkait Korupsi dan TPPU, Gedung Grha Wismilak Surabaya Disita

Aparat Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur saat melakukan penggeledahan di Gedung Grha Wismilak Surabaya, Senin (14/8/2023). (ANTARA/Willi Irawan) Aparat Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur saat melakukan penggeledahan di Gedung Grha Wismilak Surabaya, Senin (14/8/2023). (ANTARA/Willi Irawan)
SURABAYA: Ditreskrimum Polda Kawa Timur (Jatim) menyita dan menggeledah Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 14 Agustus 2023 pagi. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Petugas Subdit Tipikor Ditreskrimum Polda Jatim sedang mendalami keterlibatan pejabat pemerintahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU Gedung Grha Wismilak.

“Keterlibatan pejabat pemerintah masih didalami semuanya, siapa terlibat dan bagaimana orang-orang terlibat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dikutip dari Antaranews, Senin, 14 Agustus 2023.

Subdit Tipikor Polda Jatim melakukan tindakan penggeledahan terhadap objek tanah dan bangunan Gedung Grha Wismilak sejak pukul 09.00 WIB. Petugas mendapat laporan terkait dugaan pemalsuan akta penguasaan tanah dan bangunan.

“Yang menjadi dasar upaya penggeledahan dan penyitaan ini adalah telah ditemukan dan adanya laporan terkait dugaan pemalsuan akta otentik penguasaan tanah dan bangunan yang dulunya Kantor Polisi Istimewa jadi Gedung Wismilak,” lanjut Dirmanto.

Terdapat tiga objek penggeledahan, yakni PT Gelora Djaja, Bumi Inti Makmur, dan PT. Wismilak Inti Makmur. Petugas telah memasang garis polisi dan plang penyitaan di Gedung Grha Wismilak.

“Informasi kami terima dari penyidik, langsung disita karena ada izin pengadilan. Soal bagaimana proses pindah tangan dari Makopolres Surabaya Selatan jadi Wismilak akan disampaikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Public Manager PT. Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya, mengatakan pihaknya membeli bangunan dari PT Gelora Djaja secara sah dengan status sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada tahun 1993.

Tesya menyebut, Gedung Wismilak sudah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993 hingga sekarang. Selama periode waktu itu tidak pernah ada permasalahan hukum yang terjadi.

Meski petugas tengah melakukan pemeriksaan, kegiatan operasional yang ada di perusahaan tetap berjalan seperti biasa. Tesya mengatakan pihaknya menyerahkan semua urusan hukum kepada tim kuasa hukum.

“Permasalahan yang menyangkut pemeriksaan Gedung Grha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk,” tutur Tesya.


(SUR)

Berita Terkait