Hari Anak Nasional, 72 Anak di Jatim Dapat Remisi Khusus
Surabaya: Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kemenkumham Jatim) memberikan remisi khusus kepada 72 anak berhadapan dengan hukum (ABH) di wilayahnya dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023. Sebanyak enam di antaranya yang langsung bebas pada Minggu, 23 Juli 2023.
"Remisi Hari Anak (RAN) ini diberikan kepada anak, atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan masa depan anak," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari dikutip dari Medcom, Senin, 24 Juli 2023.
Imam menyebut 72 ABH tersebut tersebar di sebelas satuan kerja pemasyarakatan Jatim. Paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.
"Di LPKA Blitar ada 51 anak yang dapat remisi, tiga di antaranya langsung bisa pulang ke rumah," tuturnya.
Remisi tersebut diberikan sesuai dengan Kepmenkumham Nomor PAS-1217.PK.05.04 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2023. Masa remisi yang diberikan pun bervariasi. Paling singkat satu bulan, sedangkan paling lama tiga bulan.
"Pemberiannya disesuaikan dengan masa menjalani pembinaan," sebutnya.
Meski diberikan remisi, setiap anak tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya yaitu dengan berkelakuan baik.
"Sesuai SOP, tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi," ujar Imam.
Imam berharap pemberian remisi tersebut bisa memotivasi anak menjadi lebih baik. "Untuk anak ini ‘kan kita desain agar tidak merasa terpenjara. Jadi, selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa. Remisi ini jadi reward bagi mereka yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik," jelasnya.
(SUR)