Kemenag Jatim Investigasi Ponpes yang Menyebabkan Santri Al Hanifiyyah Meninggal

Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam. (MGN/Abdurrahman). Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam. (MGN/Abdurrahman).

Surabaya: Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur akan melapor ke Kementerian Agama (Kemenag) RI mengenai Pondok Pesantren Tartilul Qur'an (PPTQ) Al Hanifiyyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri tidak mempunyai izin.  Pelaporan ditengarai munculnya masalah penganiayaan terhadap santri hingga meninggal.

"Pesantren tersebut tidak memiliki izin operasional. Nanti kita laporkan ke pusat," ujar Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam, dikutip dari Medcom pada Jumat, 1 Maret 2024. 

Bintang Balqis Maulana berusia 14 tahun asal Banyuwangi menjadi korban yang dianiaya oleh kakak kelasnya hingga tewas di Ponpes PPTQ Al Hanifiyyah. Pondok tersebut memulai aktivitasnya sejak 2014 berada di bawah kawasan Al Ishlahiyyah, tetapi ternyata bagian yang terpisah. 

"Saat kami di TKP kejadian itu ada di Pondok Pesantren Al Hanifiyyah, bukan di Al Ishlahiyyah. Tetapi korban juga belajar di MTs Sunan Kalijogo di Pondok Pesantren Al Ishlahiyyah," ucap As'adul. 

As’adul mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menginvestigasi, mendalami, dan menggali informasi mengenai keberadaan proses tersebut. Kemudian, nantinya informasi akan dilaporkan ke pimpinan, baik dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi jatim maupun Kemenag RI. 

"Jadi, kami akan menggali dulu informasi dengan tim, dan mendalami kemudian akan kami laporkan ke pusat," tutur As'adul.

Sementara itu, untuk kasus penganiayaannya ia akan menyerahkannya kepada kepolisian dengan harapan pelaku mendapatkan hukum yang tegas sehingga keluarga korban merasa adil. Dengan adanya hukuman yang tegas akan memberikan efek jera ke depannya. 

"Kami sangat menghormati proses hukum dan kami menunggu tahapan-tahapan berikutnya. Sehingga masyarakat dapat mendapatkan penyelesaian secara gamblang dan kasus dapat terselesaikan," pungkas As'adul. 


(SUR)

Berita Terkait