Suami Istri di Probolinggo Curi Motor Puluhan Kali, Modus Plat Merah

Pasutri pelaku pencurian  motor di Probolinggo/ist Pasutri pelaku pencurian motor di Probolinggo/ist

PROBOLINGGO: Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di parkiran taman di Kota Probolinggo akhirnya berhasil diringkus polisi. Pelakunya, pasangan suami istri  yang sudah beraksi puluhan kali.

Pasutri nekat ini adalah  ST (47) dan DE (44), warga Kecamatan Kedopok. Serta satu pelaku lain berinsial RH (39), warga Kecamatan Kademangan, Probolinggo.  

AKBP Wadi Sa'bani, Kapolres Probolinggo Kota mengatakan, ditangkapnya komplotan ini bermula adanya dua laporan pencurian motor di Taman Maramis, Kecamatan Kanigaran.

"Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap dua orang dari komplotan ini di Jalan Bengawan Solo saat sedang berboncengan, " ujarnya.  

Kemudian, DE istri ST juga ditangkap di tempat berbeda. Dari hasil introgasi ketiganya, mereka beraksi secara bersamaan dengan pembagian peran berbeda. Meski perempuan, DE dalam beberapa kesempatan juga bertindak sebagai eksekutor.

BACA: Dor, Komplotan Maling Kabel PLN Ditembak di Mojokerto

"Komplotan ini saat beroperasi selalu menggunakan motor berplat merah untuk mengelabui warga, " bebernya. 

Dari introgasi ketiga pelaku, muncul tersangka lain RR (47). Warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo yang merupakan penadah hasil curian dari tiga pelaku tersebut.

Selain mengamankan total 4 pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti mulai sejumlah motor hasil curian, motor plat merah yang digunakan untuk beroperasi serta  sejumlah barang bukti lain seperti plat motor, spion dan satu kunci T.

Atas perbuatannya, tiga pelaku akan dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun. Sedangkan untuk penadah akan kenakan pasal 480 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara.


(TOM)

Berita Terkait