Kasus Suap Alokasi Anggaran, Wakil Bupati Pamekasan dan Kepala Bappeda Jatim Dipanggil KPK

Jubir KPK Ali Fikri (Foto / Istimewa) Jubir KPK Ali Fikri (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin, Senin 19 September 2022. Fattah akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2014-2018.

Selain Fattah, KPK juga memanggil empat saksi lainnya yakni Kasi Pelestarian SDA Tulungagung, Erik Supriyanti; Kepala Bappeda Jatim, Mohammad Yasin; PNS, Farid Abadi; serta Pensiunan PNS, Karna Thukul. Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Budi Setiawan (BS).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kediri Kota Jalan KDP Slamet Nomor 2, Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka. Kepala Bappeda Provinsi Jatim periode 2017-2018 itu dijerat atas kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim. Dalam kasus ini, Budi Setiawan diduga menerima suap total Rp10,25 miliar.

Baca juga : Penularan HIV di Gresik Meningkat

Dugaan penerimaan suap itu terkait alokasi Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur tahun 2015-2016, 2017, dan 2018, kepada Kabupaten Tulungagung. Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


(ADI)

Berita Terkait