JAKARTA : Otoritas Arab Saudi tak main-main terkait pelanggaran selama pelaksanaan haji 2021. Ini terkait dengan pandemi covid-19 yang kasusnya cenderung meningkat. Siapa saja yang masuk lokasi-lokasi haji tanpa izin akan didenda 10.000 riyal atau sekitar Rp38 juta. Lokasi-lokasi haji yang dimaksud adalah Mina, Muzdalifah, dan Arafah.
Hukuman berlipat ganda diterapkan pada pelanggaran berulang. Disebutkan, masuk lokasi haji tanpa izin dikategorikan sebagai pelanggaran protokol kesehatan guna membendung penyebaran virus korona. Larangan masuk ke lokasi-lokasi haji berlaku mulai Minggu 4 Juli 2020 atau sekitar 13 hari sebelum pelaksanaan haji yang diperkirakan dimulai pada 18 Juli.
“Aparat keamanan akan memonitor sepanjang jalan, posko pemeriksaan, serta lokasi dan koridor yang mengarah ke kawasan pusat di sekitar Masjidil Haram untuk mencegah pelanggaran aturan," kata Kementerian Dalam Negeri, dalam pernyataan seperti dikutip dari Saudi Gazette, Senin 5 Juli 2021.
BACA JUGA : 59 Warga 1 Kampung di Lamongan positif covid 19, 2 Meninggal
Sebelumnya Arab Saudi memutuskan pelaksanaan haji 2021 hanya diperuntukkan bagi jemaah yang sudah berada di dalam negeri, baik warga negara Saudi maupun ekspatriat. Ini mengulangi kebijakan tahun sebelumnya, meskipun ada perubahan dalam jumlah kuota.
Tahun lalu kuota haji sebanyak maksimal 10.000, sementara tahun ini 60.000 jemaah dengan rentang usia 18 sampai 65 tahun. Selain itu jemaah harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 yang disetujui di Saudi, setidaknya satu dosis, meskipun pemerintah terus mendorong agar jemaah menyempurnakan dua dosis.
(ADI)