NGANJUK : Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Jumadi mengumpulkan seluruh pejabat dan camat, Selasa 11 Mei 2021. Marhaen menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pejabat menyikapi kondisi pemerintahan pascapenangkapan Bupati Novi Rahman Hidyat. Tidak diketahui materi dalam rapat koordinasi tersebut. Sebab, pertemuan digelar tertutup di salah satu ruang Pemkab Nganjuk.
Ditemui sebelum pertemuan, Marhaen memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. Dia juga meminta kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Nganjuk untuk menjaga situasi kondusif demi masyarakat Nganjuk.
"Semua baik, pemerintahan jalan seperti biasanya," katanya.
Baca Juga : Begini Kronologi Pengungkapan Kasus Suap yang Menjerat Bupati Nganjuk
Pada kesempatan itu, Marhaen juga memohon doa untuk Bupati Novi Hidayat. Harapannya, Novi bisa menghadapi persoalan tersebut dengan tabah.
"Mohon donya untuk mas bupati," katanya.
Sementara itu, terkait kosongnya jabatan bupati Nganjuk saat ini, Marhaen mengaku masih menunggu keputusan dari mendagri dan gubernur jatim. Terpenting bagi dia pemerintahan tetap jalan dan layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Seperti yang diketahui, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
Tim gabungan KPK dan Bareskrim juga turut mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp. 647.900.000 yang berasal dari brankas pribadi Bupati Nganjuk Novi. Lalu, 8 unit telepon genggam dan 1 buah buku tabungan Bank Jatim a.n Tri Basuki Widodo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
(ADI)