Dinsos Jatim Terima 4 Bayi yang Dibuang Orang Tuanya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Awal tahun 2021, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Dinas Sosial Jawa Timur sudah menerima empat orang bayi terbuang untuk dipelihara. Empat bayi itu berasal dari Kabupaten Ponorogo, Jember, Gresik, dan Lamongan.

UPT PPSAB Dinas Sosial Jawa Timur membuka peluang bagi masyarakat untuk mengadopsi salah satu anak terlantar yang tengah dipelihara negara saat ini. Namun mereka baru bisa diadopsi setelah dirawat selama enam bulan oleh PPSAB. Sementara untuk proses adopsi membutuhkan waktu setidaknya satu tahun.

PPSAB memperketat proses adopsi. Tak cukup hanya memenuhi persyaratan administratif, calon orang tua asuh juga disyaratkan membuat surat pernyataan siap menyampaikan asal-usul anak tersebut, memberikan pendidikan, asuransi, tidak boleh jadi wali anak perempuan, dan ada persetujuan dari orang tua calon orang tua angkat.

“Keluarga besar (calon orang tua angkat) harus setuju. Kalau tidak setuju, tidak akan kami kabulkan,” kata Kepala UPT PPSAB Dwi Antini Sunarsih.

Sebelum menyerahkan anak untuk diadopsi, PPSAB akan mengumumkan di media massa. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya yang mengklaim anak tersbeut. Tak hanya itu, petugas juga akan mengecek kondisi faktual calon orang tua angkat. Jika tidak sesuai, maka pemohon akan dicoret.

“Kepentingan kami adalah yang terbaik untuk anak,” kata Antini.

Setelah permohonan pengasuhan dikabulkan, PPSAB masih memantau perkembangan anak itu sampai usia 18 tahun.

“Dipantau tidak harus datang, bisa pakai WA, bisa dilihat beritanya. Ada yang tumbuh besar berprestasi. Ada juga yang kemudian broken home. Justru kalau ada masalah kami harus cek,” pungkasnya.


(ADI)