MAGETAN : Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di ruang Kasi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Magetan, mantan Kades Baleasri, Kecamatan Ngariboyo,Magetan Emy Haryono resmi ditahan.
"Tersangka Emy ditahan oleh tim penyidik lantaran diduga melakukan penyimpangan atau korupsi dana desa dan alokasi dana desa pada tahun anggaran 2017-2018," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Ely Rahmawati.
Ely menjelaskan modus yang digunakan tersangka adalah ada beberapa pengerjaan proyek fisik yang tidak sesuai RAB. Selain itu, ada juga proyek fiktif hanya ada berkas pertanggungjawaban dan pencairan dana.
"Tapi bukti fisik proyek di lapangan tidak ada. Akibat perbuatannya, negara dirugikan kurang lebih Rp 248 juta," terangnya.
Tersangka Emy akan menjalani penahanan di rutan kelas 2 B Magetan, selama proses pelimpahan hingga sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
(ADI)