TULUNGAGUNG : Tim Satreskrim Polres Tulungagung membongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni MJ (42), warga Surabaya dan PY (54), warga Sidoarjo. Tak hanya itu, penyidik juga menyita 12 ribu liter solar bersubsidi sebagai barang bukti.
"Kedua tersangka membeli solar bersubsidi di beberapa SPBU dan menjualnya kembali untuk keperluan industri," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, Rabu 30 November 2022.
Eko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya penyalahgunaan solar bersubsidi. Mereka mengamankan MJ, yang saat itu sedang membawa mobil tangki berisi solar. Dari hasil pemeriksaan, solar tersebut berasal dari sebuah gudang di wilayah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri milik PY.
"Saat di gudang, terdapat dua penjaga dan mereka membenarkan bahwa gudang ini digunakan untuk menampung BBM solar bersubsidi yang selanjutnya dijual kembali menggunakan truk tangki bertuliskan PT Dina Raya Internusa," tandasnya.
baca juga : Kedatangan Jenazah Bripda Anam di Magetan Disambut Isak Tangis Keluarga
Sementara Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra menyebut, kedua tersangka menggunakan sebuah mobil boks yang telah dimodifikasi untuk membeli solar di SPBU. Dalam mobil boks ini terdapat tangki plastik berukuran 1000 liter sebanyak 3 buah.
"Solar dari tangki mobil dipindahkan ke tangki plastik, mereka keliling ke beberapa SPBU untuk membeli solar," terang Agung.
Sementara tangki tersebut kemudian mereka kumpulkan di gudang. Tersangka lalu menjual kembali solar bersubsidi untuk kebutuhan industri dengan menggunakan truk tangki. Harga solar subsidi saat ini sebesar Rp5.800.
Sedangkan harga solar untuk keperluan industri mencapai Rp15 ribu. Tersangka menjual dengan harga Rp11.000 hingga Rp11.200 per liternya. "Harga jualnya lebih murah dibanding harga resmi solar untuk industri, tersangka mendapatkan untung besar," pungkas mantan Kanit Jatantras Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.
(ADI)