NGAWI: Penangkapan pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan rental yang dilakukan oleh seorang janda dan penadah di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diwarnai isak tangis.
Tangis orang tua Sukimun, 44 tahun, warga Desa Karangasri pecah saat melihat anaknya digelandang polisi untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka Ika Esthi Nugraheni, 36 tahun, seorang janda warga Kelurahan Ketanggi. Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
"Anakku...anakku....pak iki anakku...." jeritnya sambil terisak-isak. Melihat ibunya menangis, Sukimun yang tanganya di borgol langsung memeluk. "Gak popo...wes gak popo (tidak apa-apa), " ucap Sukimun yang akhirnya juga ikut meneteskan air mata.
BACA: Tunggu Analisa Jalan, Sopir Truk Tebu Maut Belum Ditetapkan Tersangka
Sukimun terseret kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ika Karena menjadi penadah yakni membeli barang hasil penipuan dan penggelapan. Dalam setiap menjalankan aksinya Ika juga mengaku sebagai pegawai koperasi.
"Polisi berhasil mengamankan 16 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari 1 unit mobil dan 15 sepeda motor, " ujar Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, Wakapolres Ngawi, Selasa 15 Juni 2022.
Modus yang dilakukan Ika dalam menjalankan aksinya yakni menyewa kendaraan rental hingga beberapa kali dan tidak dikembalikan.
Kendaraan itu oleh tersangka ika dijual pada Sukimun. Untuk sepeda motor dibandrok dengan harga Rp 4 juta. Sedangkan mobil dijual dengan seharga Rp 15 juta.
Hingga kini polisi masih terus mendalami kasus pencurian dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Ika. Polisi menduga untuk kendaraan tidak hanya dijual pada seorang penadah.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian hingga Rp 300 jutaan. Tersangka oleh polisi dijerat dengan pasal 372 dan 378 KHUP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
(TOM)