SURABAYA : Mantan Direktur PDAM Tulungagung, Haryono divonis hukuman penjara 3 tahun. Haryono dinyatakan bersalah dengan mengkorupsi uang negara Rp487 juta. Dia korupsi proyek jaringan pipa pada Program Masyarakat Berkebutuhan Rendah (MBR) kurun waktu tahun 2016 -2018.
“Terdakwa Haryono terbukti bersalah dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 487 juta tersebut,” katanya, Kamis 12 Mei 2022.
Atas perbuatan yang dilakukannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis dengan pidana pokok yakni 3 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara dan diwajibkan mengganti kerugian negara akibat perbuatannya.
Agung mengungkapkan, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa Haryono melalui keluarganya juga sempat menitipkan uang untuk membayar kerugian keuangan negara sebanyak Rp120 juta.
Dengan vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut, maka kerugian keuangan negara yang harus dibayarnya tinggal sekitar Rp350 juta. “Jika tidak bisa mengembalikan kerugian keuangan negara maka subbsider kurungan 6 bulan penjara,” terangnya.
Baca juga : Nyesek, Begini Akhir Kisah Pernikahan Tanpa Mempelai Laki-laki di Magetan
Agung menegaskan, vonis yang diputuskan majelis hakim masih dibawah tuntutan yang disampaikan Jaksa Penutut Umum (JPU). Dalam kasus ini JPU menuntut terdakwa 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 8 bulan kurungan penjara.
“Minggu depan kita proses bandingnya, yang jelas kita mengajukan banding atas vonis ini,” pungkasnya.
(ADI)