Kemenparekraft: Makassar Jadi Daerah yang Mulai Memanfaatkan Digitalisasi Perizinan Event

sc: Antara.Tribratanews sc: Antara.Tribratanews

Jakarta: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mempermudah perizinan kegiatan atau event melalui layanan digitalisasi sebagai upaya untuk menggerakkan ekonomi Indonesia. Layanan tersebut diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 24 Juni 2024.

Kehadiran layanan ini diharap memudahkan penyelenggaraan kegiatan nasional hingga internasional untuk meningkatkan perekonomian.

"Kita harus menangkap peluang ini, bahwa dengan menggelar kegiatan nasional, seperti konser musik, maka itu akan mendatangkan dan meningkatkan volume pengunjung di daerah tersebut," ujar Sandiaga dikutip dari Tribratanews, Selasa, 2 Juli 2024.

Sandiaga menyebut bahwa kebijakan digitalisasi penyelenggaraan kegiatan ini menjawab permintaan dari 4.000 kegiatan skala nasional dan internasional yang memerlukan transformasi untuk menghasilkan dampak ekonomi sekitar Rp170 triliun.

"Kami harapkan dengan hadirnya kebijakan ini akan difasilitasi ruang usaha dan lapangan kerja bagi subsektor musik dan subsektor lainnya," tambahnya.

Makassar menjadi salah satu daerah yang memanfaatkan kesempatan ini dengan menggelar Makassar Music Conference (MMC) 2024 yang diadakan oleh Prolog Fest pada 28-30 Juni.

Menparekraf Sandiaga turut hadir dalam acara tahunan ini sebagai pembicara di talkshow yang menghadirkan berbagai pelaku seni, khususnya musisi lokal dari Indonesia Timur.

Sandiaga menyatakan bahwa kementeriannya akan terus memberikan dukungan penuh kepada para musisi dan subsektor musik melalui kebijakan digitalisasi perizinan kegiatan yang diinisiasi oleh Kemenparekraf.

"Dukungan lainnya ialah kehadiran saya sebagai Menparekraf, menunjukkan bukti keseriusan kita memberikan dukungan kepada ekosistem musik di Makassar dan Dinas Pariwisata yang menjadi mitra kita," ungkap Sandiaga.

Selain itu, meskipun anggaran Kemenparekraf terbatas, mereka tetap berupaya melakukan konsep yang menyentuh lapisan penting dari ekosistem musik, termasuk melindungi hak cipta dan hak intelektual dari industri musik agar para pelaku musik mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.


(SUR)

Berita Terkait