Wow, 33.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : KPK mencatat sebanyak 33.000 penyelenggara negara belum menyetorkan laporan harta kekayaannya. Batas akhir penyetoran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga akhir Maret.

"KPK mencatat data pelaporan LHKPN dari total 372.649 wajib lapor sejumlah 339.623 telah menyampaikannya atau sebesar 91 persen. Sehingga, masih ada sejumlah 33.026 wajib lapor (8 persen) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati, Rabu 29 Maret 2023.

Ipi mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya periodik 2022 ke KPK. Sebab, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban para penyelenggara negara untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi. "Hal ini mengingat batas akhir pelaporan LHKPN periodik tahun pelaporan 2022 tinggal 2 hari lagi," ujar Ipi.

Ipi merinci, dari total 18.636 wajib lapor di jajaran yudikatif, sejumlah 18.259 telah menyampaikannya, atau sebesar 98 persen. Sementara itu, dari 20.078 wajib lapor di jajaran legislatif pusat dan daerah, tercatat sebanyak 13.834 penyelenggara negara sudah melapor.

baca juga : Tragedi Kanjuruhan Picu Spanduk Ajakan Golput di Kota Malang

Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.254 wajib lapor sejumlah 268.940 di antaranya telah melapor. Sedangkan di jajaran BUMN atau BUMD, dari total 42.681 wajb lapor, sejumlah 38.590 telah melaporkan LHKPN-nya.

"KPK juga menyampaikan apresiasi kepada 9 pemerintah provinsi yang pelaporan LHKPN-nya telah mencapai 100 persen. Yaitu Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Bali, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, dan Sumatera Barat," sambungnya.

Ipi mengimbau kepada para penyeleggara negara ataupun wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPNnya, dapat mengisi dan melaporkannya secara elektronik melalui https://elhkpn.kpk.go.id. "Apabila mengalami kesulitan dalam pengisian dan pelaporannya, dapat menghubungi operator LHKPN di instansinya masing-masing, atau menghubungi call center KPK pada nomor 198," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait