Tak Main-main, Wabup Blitar Kantongi Bukti Pencemaran Limbah PT Greenfields

Wabup Blitar, Rahmat Santoso (ist) Wabup Blitar, Rahmat Santoso (ist)

BLITAR:  Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso mengatakan jika Pemkab serius terkait masalah pencemaran limbah PT Greenfields Indonesia. Termasuk tindakan tegas akan menutup perusahan sapi perah itu.

“Saya serius dan tidak main – main, karena semua bukti video dan sample air sungai sudah ada,” kata pria yang juga Ketua DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) ini.

Bahkan Rahmat Santoso tidak akan segan membongkar jika ada yang melindungi atau menganakemaskan PT Greenfields seperti yang diungkapkan anggota DPRD Kabupaten Blitar.

“Kalau memang melanggar aturan, mencemari lingkungan dan tidak ada manfaatnya mending ditutup saja,” tegasnya.

BACA: Soal Ancaman Tutup PT Greenfields, DPRD Dukung Sikap Tegas Wabup Blitar

Sebelumnya Pemkab Blitar melalui Wakil Bupati, Rahmat Santoso mengancam akan menutup PT Greenfields Indonesia jika melanggar pernyataan dan terbukti sengaja membuang limbah dan mencemari lingkungan.

Sikap ini menindaklanjuti surat teguran Bupati Blitar, Rini Syarifah terhadap PT Greenfields Indonesia, atas dugaan pencemaran limbah sehingga mencemari sungai dan menghentikan semua aktifitas rencana pengembangan investasi farm 3.

Teguran Bupati Blitar, Rini Syarifah disampaikan dalam surat No.570/287/408.117/2021 tertanggal 7 Juni 2021, teguran terkait pencemaran limbah farm 2 dan perizinan farm 3 PT Greenfields Indonesia di Kabupaten Blitar.

Terdapat tiga poin dalam surat teguran tersebut, pertama segera menangani limbah yang mencemari sungai dan meresahkan warga setiap tahun dalam waktu 7 hari. Kedua, mengingatkan PT Greenfields Indonesia yang sudah membuat pernyataan, tidak akan membuang limbah dengan sengaja.

Ketiga, menghentikan seluruh aktifitas rencana pengembangan farm 3 di Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Selama proses perolehan/penguasaan lahan, masih belum clear and clean.


(TOM)

Berita Terkait