PASURUAN : Hariono alias Tugiyo (47) dan Sunriyah (46), asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dipastikan menghiasi masa tuanya di penjara. Pasutri ini tertangkap polisi usai mencuri handphone (hp) di parkiran toko di Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
"Kedua tersangka kami amankan karena terbukti mencuri hp milik korban," jelas Kanit Reskrim Polsek Beji, Ipda Sumbut, Kamis 7 Juli 2021.
Ia menyebut, pemilik hp adalah M Uripan (23), warga Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Saat itu, korban lengah dengan meninggalkannya di dashbor motor yang kemudian dicuri oleh pasutri itu.
BACA JUGA : Pasangan Mesum Terjaring Razia di Mojokerto
"Untuk modusnya, mereka berdua ini hunting mencari sasaran pencurian dengan mengendarai motor Honda nopol Genio N 3164 TCQ. Saat melihat hp korban tidak terjaga, tersangka Sunriyah langsung mencurinya. Sementara peran suaminya, Hariono berperan sebagai joki," ungkapnya.
Korban yang mendapati barang miliknya hilang saat kembali ke motor kemudian melaporkan ke Mapolsek Beji. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap kedua tersangka di sebuah rumah kos di Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
"Kedua tersangka mengaku nekat mencuri karena terdesak membayar uang sewa kos-kosan dan keperluan sehari-hari," tandasnya.
(ADI)