Polisi Bongkar Praktik Mafia Tanah Bernilai Rp476 Miliyar di Surabaya

Tiga tersangka mafia tanah dikeler di Polrestabes Surabaya (Foto / Metro TV) Tiga tersangka mafia tanah dikeler di Polrestabes Surabaya (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Tim Satgas Anti Mafia Tanah Polrestabes Surabaya membongkar praktik mafia tanah yang ada di kawasan Surabaya Barat. Tiga orang ditersangkakan lantaran menjadi pihak yang terlibat dalam praktik mafia tanah itu. Mereka adalah Djerman Prasetyawan (49), Subagyo (52) dan Samsul Hadi (52) tersangka subagyo sendiri tercatat masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Gresik, Jatim.

"Modusnya memalsukan dokumen objek tanah di kawasan Manukan Kulon dan sebagian di kawasan Manukan Wetan Surabaya seluas 17.551 meter persegi yang ditaksir bernilai ratusan miliyar," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, Kamis 10 Juni 2021.

Salah satu petak tanah yang dipalsukan dokumennya oleh tiga pelaku ialah tanah di Kawasan Margomulyo Indah Blok B, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Surabaya. Tiba-tiba diakui kepemilikannya oleh tiga tersangka itu. Padahal tanah dengan luas total 17.551 meter persegi itu tercatat masih milik para ahli waris keluarga Ikhsan.  

"Ketiganya memiliki peran berbeda-beda. Para tersangka mencari objek tanah yang dokumennya akan dipalsukan. Setelah itu, para tersangka berpura-pura melakukan gugatan perdata ke pengadilan terhadap objek tanah yang dokumennya telah dipalsukan tersebut," terang Isir.

BACA JUGA : Komnas PA Serahkan Bukti Baru Kasus Pencabulan SPI

Hasil putusan pengadilan ini yang merupakan salah satu lampiran yang dijadikan para tersangka untuk mengajukan sertifikat hak milik ke kantor pertanahan Surabaya satu dan sudah dalam proses. Namun, sebelum terbit sertifikat hak milik, praktik mafia tanah ini terbongkar.

"Terbongkarnya kasus mafia tanah tersebut hasil penyelidikan sejak bulan Februari lalu, hingga akhirnya menetapkan tiga tersangka," ujarnya.

Polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus mefia tanah ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Selain mengamankan tiga tersangka, tim satgas anti mafia tanah juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti peta bidang tanah yang dimaksud, copy legalisir pengajuan pengukuran tanah atas nama tersangka Djerman hingga surat-surat tanah resmi yang dimiliki oleh ahli waris.
 
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2-6-3 k-u-h-p juncto pasal 55 dan 56 k-u-h-p dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.

 


(ADI)