Kadin Jatim : Kewajiban Rapid Test Pekerja Luar Surabaya Akan Menghambat Ekonomi

Kebijakan rapid tes terhadap pekerja luar Surabaya ditolak Kadin Jatim (Foto / Metro tv) Kebijakan rapid tes terhadap pekerja luar Surabaya ditolak Kadin Jatim (Foto / Metro tv)

SURABAYA : Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim Adik Dwi Putranto menolak kewajiban rapid test atau tes cepat bagi pekerja luar kota untuk masuk Surabaya, yang tertuang dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi covid-19 di Surabaya.

Menurut Adik, kewajiban pekerja asal luar kota untuk membawa bukti tes cepat dengan hasil nonreaktif atau swab tes negatif saat hendak masuk Surabaya akan mengganggu ekonomi wilayah setempat.

"Seharusnya kewajiban itu tidak diberlakukan, namun lebih dipertegas pada sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, bukan kewajiban tes cepat bagi pekerja saat hendak masuk Surabaya,"  ungkap Kamis 16 Juli 2020. 

Ia mengatakan pelaksanaan tes cepat tentu akan menambah biaya yang dikeluarkan bagi seorang karyawan apabila hendak bekerja di Surabaya dan itu dilakukan sering, mengingat rutinitas pekerja yang keluar masuk di Surabaya.

"Bayangkan, setiap bulan pekerja harus bolak-balik melakukan rapid test sebanyak dua kali, karena masa berlaku surat rapid test itu adalah 14 hari. Hal ini tentu akan menggangu," katanya.

Oleh karena itu, Adik meminta pemerintah Kota Surabaya untuk lebih bijak memberi persyaratan kepada orang yang akan masuk kota, sebab kemudahan itu akan menggerakkan ekonomi secara cepat.


(ADI)

Berita Terkait