PACITAN : Gadis bernama Dwi Sukma Anjani (20) alias ADS, warga Desa Nawangan Pacitan dibunuh secara sadis. Sebelum dihabisi, korban terlebih dulu dipukul menggunakan batu, lalu diperkosa pelaku. Kasus pembunuhan keji ini bermula dari rasa cinta pelaku IM terhadap korban ADS dua bulan lalu. IM yang masih berkerabat dengan korban menaruh hati. Namun, cintanya tidak berbalas.
Kondisi itu tidak menyurutkan niat IM untuk memacari korban. Beberapa kali, IM mendekati korban dengan berbagai cara, salah satunya menemani korban memperpanjang STNK sesaat sebelum pembunuhan. "Setelah mengurus perpanjangan STNK, korban diajak jalan-jalan ke tempat wisata. Korban diajak ke Watu Karung, tapi karena tutup akhirnya pindah ke Setono Gentong. Setelah dari situ korban di ajak ke TKP (Pathok Kowang)," kata Kapolres pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Senin 9 Agustus 2021.
Wiwit mengatakan, semula tidak terjadi apa-apa antara pelaku dengan korban. Sejak dari tempat perpanjangan STNK hingga Setono Gentong keduanya masih biasa-biasa saja. Masalah mulai timbul saat pelaku meminjam HP korban di TKP. Saat itulah pelaku melihat foto korban dengan seorang laki-laki.
"Pelaku cemburu dan sakit hati dan terjadi pertengkaran. Setelah itu, pelaku mengambil batu dan memukul kepala korban sebanyak lima kali," katanya.
BACA JUGA : Gadis 20 Tahun di Pacitan Ditemukan Tewas Setengah Telanjang, Dibunuh?
Akibat pukulan itu, bagian depan kepala korban pecah hingga tembus ke bagian otak belakang. Meski begitu, korban masih hidup. "Setelah korban tak berdaya, pelaku lantas mencabuli korban," ujarnya.
Di hadapan polisi, pelaku IM mengaku menyesal dan khilaf. IM mengaku kalap saat mengetahui korban berfoto dengan seorang laki-laki, sehingga tega memukulnya. "Saya pukul pakai batu. Setelah itu saya cekik. Waktu itu saya panik langsung kabur," katanya.
Namum, pelaku akhirnya menyerahkan diri di Polsek Patokbeusi Kabupaten Subang, Jawa Barat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, pakaian korban, dua unit handphone, sepeda motor pelaku, dan sejumlah uang tunai. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup.
Diketahui seorang gadis ditemukan tewas di hutan sekitar Pantai Patokkowang, Tamperan, Pacitan. Lokasi tersebut cukup terjal dan curam sehingga menyulitkan proses evakuasi. Setelah tiga jam lebih, jenazah akhirnya berhasil dievakuasi. Dari hasil pemeriksan, ada luka bekas benturan di kepala dan bekas luka di wajah korban. Ditemukan lokasi kejadian ditemukan KTP atas nama Dewi Sukma Anjani usia 20 tahun, warga Desa Nawangan.
(ADI)