Ini Pengakuan Kades di Sidoarjo yang Terkena OTT Tim Saber Pungli

WS  tersangka pungli pengurusan PTSL (Foto / Metro TV) WS tersangka pungli pengurusan PTSL (Foto / Metro TV)

SIDOARJO : Kepala Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo ditangkap Tim Saber Pungli Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kades berinisial WS (45) tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengurusan tanah.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengagatakan, tersangka ditangkap karena melakukan pungutan liar (pungli) kepada empat warga yang sedang mengajukan pemohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). "Saat OTT di rumah WS, didapati uang tunai sebesar Rp7.250.000 dan Rp1.500.000," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis 14 Oktober 2021.

Untuk menjalankan praktik pungli ini, tersangka WS menunjuk AI, salah satu staf administrasi Desa Klantingsari. Dia ditugaskan membuat surat kepemilikan bagi warga yang belum punya surat kepemilikan hak untuk pengurusan PTSL. Adapun pungli yang dilakukan tersangka untuk pengurusan PTSL, yakni pembuatan surat keterangan hibah beban biaya yang dikenakan kepada warga, senilai Rp350.000.

Baca Juga : Peras Nelayan! Ngaku Polisi dan Wartawan

Kemudian ada juga biaya pembuatan surat keterangan waris Rp850.000. Serta biaya surat jual beli tanah sebesar 5 persen dari nilai jual beli tanah. Selain itu, dari tersangka polisi mendapatkan barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp60 juta, beberapa unit laptop, handphone dan berkas-berkas dokumen. Atas kasus ini tersangka WS diancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

 


(ADI)

Berita Terkait