Dugaan Pungli BOP di Bangkalan Dilaporkan ke Kejaksaan

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BANGKALAN : Sejumlah warga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, untuk melakukan pelaporan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Zuhud, perwakilan warga mengatakan, pihaknya mendapatkan aduan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum Disdik. Diduga, terdapat indikasi penyetoran dana sebanyak 3 persen dari Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Paud/TK.

“Selain itu, oknum ini diduga menyuruh oknum lainya untuk meminta dana BOP sebesar 65 persen,” ujarnya, Rabu 4 Agustus 2021.

Dana 65 persen BOP itu diduga digunakan untuk membelanjakan alat penunjang belajar melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) secara kolektif melalui oknum tersebut. Padahal, menurut petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan dana BOP Paud/TK, setiap sekolah memiliki kewenangan untuk membelanjakan dana tersebut. Sehingga tidak perlu pembelian secara kolektif.

Ia berharap laporan tersebut segera diproses Kejari Bangkalan. Sehingga memberikan efek jera agar tak terjadi kasus serupa di kemudian hari. Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bangkalan, Putu Arya Wibisana belum bisa berkomentar banyak karena pihaknya belum menerima laporan tersebut secara langsung.

BACA JUGA : Dana BOP di Bangkalan Disunat 3 Persen?

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dugaan adanya pungli dana BOP tersebut juga menarik perhatian Anggota Dewan Pendidikan, Mahmudi Ibnu Khotib melakukan klarifikasi kepada sejumlah kepala sekolah. Alhasil, isu tersebut muncul setelah ia mendapatkan laporan adanya penarikan dana sebesar 3 persen untuk semua TK/KB di Klampis. Namun, setelah ia melakukan klarifikasi, ternyata dana tersebut merupakan sumbangan yang sudah disepakati oleh seluruh kepala sekolah.

“Ternyata itu hanya sumbangan, harusnya tidak perlu menggunakan prosentase karena namanya sumbangan itu harus sesuai dengan kebutuhan,” tandasnya.


(ADI)

Berita Terkait